Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan  Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah :

Tugas : BPBD mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang penanggulangan bencana;
  4. penetapan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan
    merata;
  5. penetapan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan penyusunan, penetapan, dan penginformasian peta rawan bencana;
  7. penyusunan dan penetapan prosedur tetap penanganan bencana;
  8. pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  9. pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  10. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  11. pelaksanaan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  12. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Badan
    Penanggulangan Bencana Daerah;
  13. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penanggulangan bencana;
  14. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penanggulangan bencana;
  15. pelaksanaan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
  16. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang
    penanggulangan bencana; dan
  17. pengelolaan UPT.

SEKRETARIAT

Tugas : melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian,
perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

Fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
b. pengoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
c. pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran
    Badan;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi di lingkungan Badan;
e. penyusunan rencana kerja sama Badan;
f. penyusunan perjanjian kinerja Badan;
g. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
h. pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
i. penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
j. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
k. penyusunan laporan kinerja Badan;l. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas,  dan budaya pemerintahan Badan;
m. pengoordinasian pelaksanaan pengendalian intern Badan;
n. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan Badan;
o. penyiapan bahan dan penatausahaan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
p. penyiapan bahan dan penatausahaan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
q. pengelolaan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana   serta hubungan masyarakat;
r. pelayanan administratif dan fungsional;
s. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Sekretariat;
t. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Sekretariat;
u. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan; dan
v. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.

BIDANG PENCEGAHAN, KESIAPSIAGAAN, REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

Tugas :  mengoordinasikan dan menyelenggarakan mitigasi bencana, kesiapsiagaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan mitigasi bencana, kesiapsiagaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
c. penyelenggaraan, pembinaan, dan pengoordinasian pencegahan dan mitigasi bencana, kesiapsiagaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
d. pelaksanaan tugas bidang pencegahan bencana, meliputi:
     1. penyelenggaraan dan pengoordinasian pencegahan dan mitigasi bencana;
     2. pembinaan pencegahan dan mitigasi bencana;
     3. penyelenggaraan analisis, penyusunan, penetapan, dan penginformasian peta rawan bencana;
     4. pengembangan dan pemeliharaan sistem peringatan dini bencana; dan
     5. penyelenggaraan dan pengoordinasian upaya pengurangan risiko bencana;
e. pelaksanaan tugas bidang kesiapsiagaan bencana, meliputi:
     1. penyelenggaraan dan pengoordinasian kesiapsiagaan bencana dan peningkatan peran serta masyarakat;
     2. pembinaan kesiapsiagaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana;
     3. penyelenggaraan analisis, penyusunan, dan pengembangan prosedur penanggulangan bencana; dan
     4. peningkatan kapasitas masyarakat di kawasan rawan bencana melalui gladi lapang, simulasi, wajib latih, dan sosialisasi
         penanggulangan bencana;
f. pelaksanaan tugas bidang rehabilitasi dan rekonstruksi, meliputi:
     1. pelaksanaan koordinasi di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
     2. pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
     3. pelaksanaan koordinasi rehabilitasi pada wilayah pasca bencana;
     4. pelaksanaan koordinasi pemulihan dan rekonstruksi pada wilayah pasca bencana; dan
     5. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
g. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang
   Pencegahan, Kesiapsiagaan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi;
h. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi;
i. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pencegahan dan mitigasi bencana, kesiapsiagaan,
   rehabilitasi, dan rekonstruksi; dan
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi.

BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK

Tugas : menyelenggarakan dan mengoordinasikan kedaruratan dan operasional penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi dan logistik.

Fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik;
b. perumusan kebijakan teknis di Bidang Kedaruratan dan Logistik;
c. penyelenggaraan dan pengoordinasian kedaruratan dan operasional penanggulangan bencana;
d. penyediaan dan pengoordinasian penanganan pengungsi dan logistik serta peralatan penanggulangan bencana;
e. pelaksanaan tugas bidang kedaruratan, meliputi:
    1. pelaksanaan koordinasi di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana;
    2. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
    3. penentuan strategi keadaaan darurat bencana;
    4. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
    5. pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana saat tanggap darurat bencana; dan
    6. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana;
f. pelaksanaan tugas bidang logistik dan peralatan, meliputi:
   1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyediaan logistik penanggulangan bencana;
   2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyaluran logistik penanggulangan bencana;
   3. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lainnya untuk penanggulangan bencana;
   4. pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan terhadap kelompok rentan;
   5. penyelenggaraan dan pengoordinasian penanganan pengungsi;
   6. penyelenggaraan penanganan dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
   7. penyelenggaraan pengembangan prosedur penanganan pengungsi;
   8. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengadaan, penerimaan, distribusi, pengerahan dan pemeliharaan peralatan penanggulangan bencana;
   9. penyelenggaraan pengelolaan peralatan penanggulangan bencana;
 10. peningkatan kapasitas bidang peralatan penanggulangan bencana; dan
 11. penyelenggaraan analisis kebutuhan, pemantauan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana;
g. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang  Kedaruratan dan Logistik;
h. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Kedaruratan dan Logistik;
i.  penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kedaruratan dan logistik; dan
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik.

UPT PEMADAM KEBAKARAN berdasarkan Perbub No 62 Tahun 2023 Tentang Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Tugas: menyelenggarakan pengamanan terhadap ancaman bencana kebakaran dan penyelamatan darurat jiwa manusia dan hewan.

Fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan UPT Pemadam Kebakaran;
b. penyusunan rencana operasional pengelolaan UPT Pemadam Kebakaran;
c. pelaksanaan pemadaman kebakaran;
d. penyelenggaraan pengamanan terhadap ancaman bencana kebakaran;
e. pelaksanaan diseminasi dan bimbingan teknis di bidang pengamanan terhadap ancaman bencana kebakaran;
f. pelaksanaan penyelamatan darurat terhadap jiwa manusia dan hewan yang terancam keselamatannya dan memerlukan bantuan sarana prasarana pemadam kebakaran;
g. pengelolaan ketatausahaan UPT Pemadam Kebakaran;
h. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan UPT Pemadam Kebakaran;
i. penyelenggaraan sistem pengendalian internal UPT Pemadam Kebakaran;
j. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengamanan terhadap ancaman bencana kebakaran; dan
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pemadam Kebakaran.

Skip to content