Kedudukan BPBD
Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susuan Organisai, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah, kedudukan BPBD dijelaskan pada BAB VII pasal 99 adalah sebagai berikut:
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Perturan selengkapnya dapat diunduh di sini
Lokasi: Jalan Siraman – Pulutan, Besari, Siraman, Wonosari, Gunungkidul
Telepon: (0274)394091, 08112657113
Email: bpbd@gunungkidulkab.go.id
Website: https://bpbd.gunungkidulkab.go.id/
Instagram: @bpbd_gk, damkarmatgunungkidul
Tiktok: @bpbd_gk
Youtube: https://www.youtube.com/@bpbd_gk