Indeks Ketahanan Daerah

HASIL PENILAIAN INDEKS KETAHANAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2024

Indeks Ketahanan Daerah (IKD) merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan didaerah dengan implementasikan fase perencanaan, pelaksaan, dan monitoring serta evaluasinya. Kewenangan dari pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan kebencanaan dapat dilaksanakan secara lintas sektor, melalui pelaksanaan rencana kerja masing-masing unit OPD dan penganggaran daerah yang disusun berdasarkan koordinasi Bappeda di tataran daerah. Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam program kegiatan lintas sektor ini diharapkan dapat berlangsung lebih baik dengan adanya instrumen kebijakan ini.

Penilaian IKD dilaksanakan dengan metode diskusi terfokus (Focus Group Discussion) terkait daftar isian (kuesioner) yang isi jawabannya disepakati bersama oleh multistakeholders yang disesuaikan dengan jenis dan karakter ancaman bencana di wilayah tersebut. Hasil penilaian IKD kemudian ditindaklanjuti menjadi rekomendasi dan kebijakan strategis untuk meningkatkan ketahanan daerah yang secara langsung berdampak pada penurunan IRBI.

IKD didapatkan dari isian kuesioner/daftar pertanyaan dalam 7 parameter Indeks Ketahanan Daerah. Dalam 7 parameter IKD sendiri terdapat 7 Prioritas dan 71 Indikator. Setiap indikator diturunkan menjadi 4 pertanyaan kunci, sehingga total ada 284 pertanyaan kunci. Setiap pertanyaan kunci wajib disertakan bukti verifikasi (evidence) seperti salinan peraturan, dokumentasi kegiatan, daftar hadir, dokumen anggaran, dan lain-lain.

Berdasarkan Dokumen Kajian Risiko Bencana, Kabupaten Gunungkidul terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabupaten Gunungkidul memiliki wilayah seluas 1.485,36 km2, 18 Kapanewon, dan 144 kalurahan. Sejumlah 88 kalurahan sudah terbentuk menjadi DESTANA (Desa Tangguh Bencana). Jumlah penduduk sebanyak 774.441 jiwa (Dukcapil, 2022). Kejadian bencana yang telah terjadi di Kabupaten Gunungkidul sangat dipengaruhi oleh kondisi morfologi, fisiografi maupun sosial dari wilayah tersebut. Hal-hal menyangkut pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan proses alam akan saling berinteraksi dan mempengaruhi kondisi masyarakat serta tatanan pemerintahan.

 Indeks risiko bencana memberikan informasi  mengenai perbandingan antara besarnya potensi ancaman, kerentanan dan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana. Nilai indeks risiko bencana menunjukkan kemampuan daerah dalam upaya penanggulangan bencana. Semakin tinggi nilai indeks risiko  bencana  menggambarkan  rendahnya  upaya  peningkatan  kapasitas  yang  dilakukan  oleh pemerintah  daerah  dan  begitu  pula  sebaliknya  semakin  rendah  nilai  indeks  risiko  bencana menggambarkan upaya peningkatan kapasitas yang semakin tinggi oleh pemerintah. Dalam penilaian Indeks Ketahanan Daerah Kabupaten Gunungkidul terdapat 7 (tujuh) bencana yang menjadi potensi utama. Bencana tersebut meliputi banjir, cuaca ekstrem, gempabumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor dan tsunami.

Terlihat bahwa capaian IKD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 dengan nilai 0,78 dari target nilai 0,75. Capaian ini adalah suatu keberhasilan bagi Kabupaten Gunungkidul dalam rangka progres penurunan IRBI Daerah. Artinya telah ada upaya dari multi-stakeholders yang konsen, positif dan masif dalam pengendalian dan pengurangan risiko bencana di daerah.

Petunjuk Teknis Perangkat Penilaian Indeks Ketahanan Daerah

Indeks Resiko Bencana :

Indeks Ketahanan Daerah :

Prioritas 1 : Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan

  1. Penerapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  2. Penerapan Aturan Teknis Pelaksanaan Fungsi BPBD
  3. Optimalisasi Penerapan Aturan dan Mekanisme Forum PRB
  4. Optimalisasi Penerapan Aturan dan Mekanisme Penyebaran Informasi Kebencanaan
  5. Optimalisasi Fungsi Peraturan Daerah tentang Rencana Penanggulangan Bencana
  6. Penguatan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Berbasis Kajian Risiko Bencana untuk Pengurangan Risiko Bencana
  7. Peningkatan Kapabilitas dan Tata Kelola BPBD
  8. Optimalisasi Pencapaian Fungsi Forum PRB
  9. Studi Banding Legislatif dan Eksekutif untuk Kegiatan Pengurangan Risiko Bencana di Daerah

Prioritas 2 : Pengkajian Resiko dan Perencanaan Terpadu

  1. Penyusunan Peta Bahaya dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan
  2. Penyusunan Peta Kerentanan dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan
  3. Penyusunan Peta Kapasitas dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan
  4. Optimalisasi Penerapan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah

Prioritas 3 : Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik

  1. Penerapan dan Peningkatan Fungsi Informasi Kebencanaan Daerah
  2. Membangun Kemandirian Informasi Kecamatan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana bagi Masyarakat
  3. Komunikasi bencana lintas lembaga
  4. Mengoptimalkan Fungsi dan Peran Pusdalops PB untuk Efektivitas Penanganan Darurat Bencana
  5. Penguatan Sistem Pendataan Bencana Daerah
  6. Meningkatkan Kapasitas Respon Personil PB sesuai dengan Sertifikasi Penggunaan Peralatan PB
  7. Meningkatkan Kapasitas Daerah melalui Penyelenggaraan Latihan Kesiapsiagaan
  8. Penyusunan Kajian Kebutuhan Peralatan dan Logistik Kebencanaan Daerah
  9. Pengadaan Peralatan dan Logistik Kebencanaan Daerah
  10. Pengelolaan Gudang Logistik Kebencanaan Daerah
  11. Meningkatkan Tata Kelola Pemeliharaan Peralatan serta Jaringan Penyediaan/Distribusi Logistik
  12. Penyusunan Strategi dan Mekanisme Penyediaan Cadangan Listrik untuk Penanganan Darurat Bencana
  13. Pemenuhan Kebutuhan Pangan untuk Kondisi Bencana

Prioritas 4 : Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana

  1. Penerapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk Pengurangan Risiko Bencana
  2. Penerapan dan Peningkatan Fungsi Informasi Penataan Ruang Daerah untuk Pengurangan Risiko bencana
  3. Penguatan 3 Pilar Sekolah dan Madrasah Aman Bencana pada Daerah Berisiko
  4. Penguatan 4 Modul Safety Hospital pada Rumah Sakit dan Puskesmas Aman Bencana pada Daerah Berisiko
  5. Replikasi Mandiri Destana ke Desa Tetangga

Prioritas 5 : Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana

  1. Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Penerapan Sumur Resapan dan Biopori
  2. Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Perlindungan Daerah Tangkapan Air
  3. Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Restorasi Sungai
  4. Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Tanah Longsor melalui Penguatan Lereng
  5. Penerapan Aturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Permukaan untuk Pengurangan Risiko Bencana Kekeringan
  6. Penegakan Hukum untuk pelanggaran penerapan IMB khususnya bangunan tahan gempabumi
  7. Pembangunan zona peredam gelombang tsunami di daerah berisiko
  8. Pemeliharaan dan Peningkatan Ketahanan tanggul, embung, waduk dan taman kota di Daerah Berisiko Banjir

Prioritas 6 : Perkuatan kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana

  1. Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Gempabumi melalui Perencanaan Kontijensi
  2. Penguatan Kapasitas Tata Kelola dan Sumberdaya untuk Penanganan Darurat bencana Tsunami berdasarkan Perencanaan Kontijensi
  3. Peningkatan Validitas Kejadian dan Rentang Informasi Perintah Evakuasi Kejadian Bencana Tsunami
  4. Penguatan Kapasitas dan Sarana Prasarana Evakuasi Masyarakat untuk Bencana Tsunami
  5. Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Banjir melalui Perencanaan Kontijensi
  6. Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Banjir Daerah
  7. Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Tanah Longsor melalui Perencanaan Kontijensi
  8. Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Tanah Longsor Daerah
  9. Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Perencanaan Kontijensi
  10. Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Daerah
  11. Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Kekeringan melalui Perencanaan Kontijensi
  12. Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Kekeringan Daerah
  13. Penetapan Status Darurat Bencana
  14. Operasi Tanggap Darurat Bencana
  15. Pelaksanaan Kaji Cepat untuk Penetapan Status Darurat Bencana
  16. Pelaksanaan Penyelamatan dan Pertolongan Korban pada Masa Krisis
  17. Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Perbaikan Darurat Bencana
  18. Pengerahan bantuan Kemanusiaan saat darurat bencana hingga Masyarakat terjauh sesuai dengan mekanisme
  19. Penguatan Mekanisme Penghentian Status Darurat Bencana

Prioritas 7 : Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana

  1. Perencanaan Pemulihan Pelayanan Dasar Pemerintah Pasca Bencana
  2. Perencanaan Pemulihan infrastruktur penting Pasca Bencana
  3. Perbaikan Rumah Penduduk Pasca Bencana
  4. Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana

Skip to content