UPT Pemadam Kebakaran

Anggota Operator Pemadam Kebakaran



UPT Pemadam Kebakaran dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang merupakan UPT kelas A pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunungkidul.

UPT Pemadam Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan, dan dipimpin oleh Kepala UPT.

Tugas : Menyelenggarakan pengamanan terhadap ancaman bencana kebakaran dan penyelamatan darurat jiwa manusia dan hewan.

Fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan UPT Pemadam Kebakaran;
  2. penyusunan rencana operasional pengelolaan UPT Pemadam Kebakaran;
  3. pelaksanaan pemadaman kebakaran;
  4. penyelenggaraan pengamanan terhadap ancaman bencana kebakaran;
  5. pelaksanaan diseminasi dan bimbingan teknis di bidang pengamanan terhadap ancaman bencana kebakaran;
  6. pelaksanaan penyelamatan darurat terhadap jiwa manusia dan hewan yang terancam keselamatannya dan memerlukan bantuan sarana prasarana pemadam kebakaran;
  7. pengelolaan ketatausahaan UPT Pemadam Kebakaran;
  8. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan UPT Pemadam Kebakaran;
  9. penyelenggaraan sistem pengendalian internal UPT Pemadam Kebakaran;
  10. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengamanan terhadap ancaman bencana kebakaran; dan
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pemadam Kebakaran.

Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT,  yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan pemadam kebakaran, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

 

Skip to content