Pusdalops PB

 

Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) merupakan pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sedangkan pedomannya berdasarkan Perka BNPB Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB). Pembentukan Pusdalops PB di BPBD Kabupaten Gunungkidul berada di bawah Bidang Kedaruratan dan Logistik dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD.

TUGAS POKOK

  1. Sebelum Bencana : Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin.
  2. Saat Bencana: Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.
  3. Pascabencana: Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).

FUNGSI

  1. Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan.
  2. Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.
  3. Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bidang Pusdalops PB Kedaruratan dan Logistik Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sekretaris Subbag Umum Subbag Keuangan Subbag Kepegawaian Anggota Unsur Pengarah Kepala BPBD Kepala Pelaksana BPBD.
  4. Fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.
Skip to content