Struktur Organisasi
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 44 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH
Pada :
BAB VII BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
- BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- BPBD dipimpin oleh Kepala BPBD yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
- BPBD mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana.