Struktur Organisasi

PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 44 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH

Pada :

BAB VII BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

  1. BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. BPBD dipimpin oleh Kepala BPBD yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
  3. BPBD mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana. 
Skip to content